Selasa, 17 November 2009

SEJARAH PERKEMBANGAN KUD


Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang kita ketahui salah satunya adalah koperasi unit desa atau lebih kita kenal dengan KUD. Disini saya akan menjelaskan mengenai sejarah perkembangan KUD. Koperasi unit desa (KUD) mempunyai sejarah yang panjang dan saling berkaitan. Koperasi sudah ada sejak kolonial Belanda. Pada tahun 50-an muncul jenis-jenis koperasi pertanian, seperti koperasi pertanian (koperta), koperasi desa, koperasi kopra, dan koperasi karet. Selanjutnya, pada tahun 70-an koperasi-koperasi itu disatukan dalam KUD.

Dari buku yang saya baca mengenai pemberian nama sesuai inpres atau peraturan, saya akan menjelaskan sedikit tentang awal pembentukan nama KUD. Berdasarkan Inpres No 4/1973, KUD adalah koperasi pertanian. Kemudian pada 1978, dengan Inpres No 2/1978, diubah menjadi koperasi pedesaan. KUD adalah satu-satunya koperasi di pedesaan. Inpres No 4/1984 mengukuhkan kembali KUD sebagai organisasi koperasi tunggal (kecuali ada izin dari menteri). KUD dikembangkan akibat kegagalan Bimas Gotong Royong untuk melibatkan petani secara efektif dalam program peningkatan produksi beras. Di wilayah unit desa, satu kesatuan sawah dengan irigasi teknis yang meliputi areal 600-1.000 ha, dibentuk KUD yang berfungsi sebagai sarana penopang wilayah unit desa bersama BRI unit desa dengan menyalurkan sarana produksi, yang nantinya akan dikembangkan sebagai penyalur kredit, pemasaran hasil pertanian, dan lain-lain.

Pada 1998, melalui Inpres No. 18/1998, pemerintah mencabut Inpres No. 4/1984 yang menghapus legitimasi KUD sebagai organisasi koperasi tunggal di tingkat pedesaan dan dengan demikian berfungsi sebagai palu godam yang meruntuhkan banyak KUD. Banyak KUD yang tidak sukses melaksanakan pengadaan pangan kemudian ditambah dengan penghapusan subsidi pupuk. Banyak KUD yang juga gagal melaksanakan penyaluran pupuk. Pengadaan pangan dan penyaluran pupuk tersebut kemudian diambil alih oleh Bulog, LSM, dan swasta. Setelah itu, keluar kebijakan pemerintah yang meliberalisasikan koperasi. Dengan bebas masyarakat mendirikan koperasi dengan hanya izin dari dinas koperasi tingkat kabupaten dan mendapatkan insentif kredit lunak. Alhasil, banyak koperasi yang tumbuh hanya karena akan mendapat fasilitas pemerintah, tanpa kegiatan alias koperasi papan nama.

Akhir-akhir ini pemerintah mengembangkan berbagai program yang tidak lagi menggunakan KUD, tetapi membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan/program seperti kelompok tani, gapoktan (gabungan kelompok tani), dan LKMA (lembaga keuangan mikro agribisnis). Harapannya, gapoktan tersebut akan berkembang menjadi koperasi. Kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Kelompok tani yang dibentuk sebagai akibat adanya program pemerintah biasanya tidak permanen. Begitu program selesai kelompok tani tersebut berakhir. Dan bila ada program pemerintah dari departemen yang berbeda, biasanya dibentuk kelompok tani baru. Keadaan ini berlangsung terus, sehingga tidak berkembang kelompok tani menjadi koperasi. Departemen Dalam Negeri mengembangkan lembaga ekonomi di pedesaan berupa BUMD (badan usaha milik desa), namun perkembangannya belum bisa melembaga secara nasional..

Oleh karena itu, saya memberikan kesimpulan dan cara untuk mengatasi masalah yang ada, yaitu dengan adanya kekosongan kelembagaan sosial ekonomi petani sebagai akibat terabaikannya KUD di satu sisi dan tidak berkembangnya kelompok tani sebagai embrio koperasi di sisi lain, perlu dibangun kelembagaan sosial ekonomi petani yang kuat, yakni merevitalisasi KUD. Salah satu upaya merevitalisasi KUD adalah mereformasi KUD dan merumuskan kebijakan pemerintah untuk membangkitkan kembali KUD. Untuk lebih kuatnya kelembagaan koperasi atau KUD, yang diharapkan dapat berperan sebagai lembaga ekonomi yang mampu memfasilitasi dan melindungi petani anggota, diperlukan dukungan pemerintah daerah, melalui dinas-dinas terkait dan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Pembinaan kelembagaan ekonomi pedesaan dapat dilakukan dengan pemberdayaan KUD menjadi lembaga dengan paradigma baru, yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha petani dalam sistem agrobisnis dari hulu hingga hilir. Demikian penjelasan tentang sejarah perkembangan KUD yang saya ketahui.